Motor Tua dan Mobil Diesel Kini Terlarang di Singapura

SINGAPURA, AVOLTA – Kebijakan setiap negara dalam menjaga kualitas udara agar tetap bersih, berbeda-beda. Sebagai contoh, Singapura akan menerapkan aturan sepeda motor tua dan mobil bermesin diesel tidak boleh berkeliaran di jalan.

Mengutip channelnewsasia, Kamis (4/7/2024), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) merilis aturan motor yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 tidak diperbolehkan memasuki wilayah Singapura karena menyumbang polusi udara.

“Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” tulis aturan NEA.

Bukan hanya motor tua, negara berjuluk Negeri Singa itu juga membatasi peredaran mobil bermesin diesel. Terhitung 1 April 2026, ambang batas untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.

Aturan yang berlaku sekarang ini, yakni apabila emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, maka pengendara mobil tersebut akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, apabila kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, maka kendaraan tersebut akan diputar balik di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki negara tersebut.

CATEGORIES
TAGS