SIM C1 Resmi Berlaku, untuk Motor 250-500 cc

JAKARTA, AVOLTA – Korlantas Polri akhirnya meresmikan penerapan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, Senin (27/5/2024). Golongan SIM C1 ini khusus untuk pengguna sepeda motor berkubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Aan di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Aan menambahkan, penggolongan SIM ini bertujuan untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara sepeda motor di Indonesia. Sebab, semakin besar kapasitas mesin, tentunya harus punya skil berbeda dengan motor dengan kapasitas mesin lebih kecil.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Aan.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

CATEGORIES
TAGS