Warga IKN Wajib Pakai Transportasi Umum dan EV

Ilustrasi desain IKN di Penajam, Kalimantan. (Antara @nyoman_nuarta)

JAKARTA, AVOLTA – Masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN) berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Warga di Ibu Kota baru itu diwajibkan menggunakan transportasi umum dan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) untuk beraktivitas.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna Asnawati Safitri.

Ketentuan itu karena IKN sepenuhnya menggunakan energi terbarukan, termasuk mobilitas warga dan sejalan dengan konsep IKN yang dikembangkan menjadi kota yang berkelanjutan, sehat, produktif, efisien, inovatif dan ramah lingkungan.

“Di sektor energi sudah menjadi KPI bagi IKN untuk menggunakan 100 % renewable energy. Kemudian 80 persen dari mobility akan menggunakan public transportation. Menggunakan 100 % kendaraan-kendaraan listrik sampai dengan 2045,” ujar Myrna di Jakarta belum lama ini.

Myrna melanjutkan, sekarang ini pemerintah sedang melakukan persiapan transportasi massal murni listrik. Perlahan akan diterapkan secara bertahap pada area-area tertentu, di antaranya kawasan inti pemerintahan.

Perlu diketahui, IKN berada di wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. IKN menerapkan konsep smart and sustinable forest city, yang merupakan konsep baru bagaimana masyarakat bisa hidup berdampingan dengan alam.

CATEGORIES
TAGS