Hyundai Kejar TKDN Mobil Listrik 80% di 2030

JAKARTA, AVOLTA – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Berdasarkan aturan tersebut, TKDN kendaraan listrik roda empat hingga 2023 sebesar 40%. Lebih lanjut mulai 2024 sampai 2029 harus meningkat mencapai 60%. Selebihnya mulai 2030 TKDN menjadi 80%.

Menanggapi hal itu, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto, menjelaskan, bahwa perusahaan siap dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan pabrikan kendaraan listrik memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN sebesar 80% pada 2030.

“Intinya kalau dari kita sebagai Hyundai Indonesia, apa yang menjadi regulasi atau kebijakan dari pemerintah sebagai produsen kita harus mematuhi,” ujar Soerjo seperti dikutip Kumparan.

Perlu diketahui, Hyundai saat ini telah merakit lokal mobil listrik Ioniq 5 di pabrik Cikarang, Jawa Barat. Menilik laman resmi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), model tersebut sudah mengantongi nilai TKDN sebesar 40%.

“Kita juga melihat apa yang dibutuhkan dengan konsumen Indonesia, kita tidak bisa menolak,” ungkap Soerjo.

CATEGORIES
TAGS