Denda Pencemaran Sanksi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus mengkaji sejumlah aturan untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Terbaru, yakni akan dikenakan sanksi atau denda pencemaran, hingga sebagai syarat perpanjangan pajak STNK.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pada bulan lalu mengatakan kendaraan yang lulus uji emisi bakal diberi stiker sementara yang belum bakal dikenakan denda pencemaran.

Menurut Siti, dua hal ini dipercaya bakal memotivasi pemilik kendaraan melakukan uji emisi buat membantu menekan polusi.

“Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi belum lama ini.

Hanya saja Siti tidak menjelaskan lebih jauh tentang denda pencemaran yang dimaksud, tetapi dikatakan sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.

Bukan hanya itu, Siti juga mengatakan kendaraan yang kena denda pencemaran untuk ketiga kalinya maka ada kemungkinan dilarang beroperasi.

“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” katanya lagi.

CATEGORIES
TAGS