Cara Pemerintah Kelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Baterai motor listrik Honda pada motor listrik Benly. (Honda)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Selain menyiapkan insentif, juga perlu memikirkan pengelolaan limbah baterai bekas kendaraan listrik, karena komponen itu akan menjadi masalah jika tidak diperhatikan.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satu cara yang dilakukan, yaitu mendorong agar pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik dilakukan dengan pendekatan ekonomi sirkular agar tidak membahayakan lingkungan serta memberikan nilai tambah ekonomi.

“Pendekatan ekonomi sirkular baterai bekas dari kendaraan bermotor listrik dengan melakukan pemanfaatan untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati belum lama ini di Jakarta.

Rosa menjelaskan bahwa, potensi limbah dari kendaraan listrik yang harus diwaspadai adalah aki (baterai) dan minyak pelumas bekas.

Platform mobil listrik Toyota, E-TNGA. (Toyota)

Maka dari itu, pemerintah harus mendorong pemanfaatan baterai kendaraan bermotor listrik sebagai bahan baku yang berkelanjutan sehingga lebih ramah lingkungan, karena meminimalisir penggunaan bahan baku baru.

“Tentunya jika seperti itu akan memberikan manfaat ekonomi karena dapat menekan biaya produksi komponen utama dari kendaraan listrik,” tutur Rosa.

Menurut Rosa, pendekatan ekonomi sirkular yang berfokus pada kegiatan reduce, reuse, dan recycling dinilai berdampak positif pada upaya pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.

KLHK lanjut Rosa terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi agar baterai dari kendaraan listrik dapat didaur ulang.

“Sedangkan, terkait limbah minyak pelumas bekas, pengelolaannya dapat disampaikan kepada Pengumpul dan Pemanfaat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),” kata dia.

CATEGORIES
TAGS