Efektif 2023, Abai Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

JAKARTA, AVOLTA – Aturan terkait kendaraan yang pajaknya mati 5 tahun, dan abai membayar pajak selama 2 tahun berikutnya, akan jadi mobil atau motor bodong bakal mulai berlaku 2023.

Aturan terkait pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun, serta data dan registrasi akan dihapus sudah sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, ditulis Minggu (18/12/2022).

Ilustrasi, pajak mobil – dok.Parkers

Jika melihat aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tidak akan bisa didaftarkan kembali. Dengan begitu, mobil dan motor akan berstatus bodong, dan hanya bisa digunakan sebagai pajangan.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” paparnya.

Agar aturan berjalan efektif, maka pihak kepolisian memiliki rencana untuk mempertimbangkan menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang rutin dilakukan setiap tahun.

CATEGORIES
TAGS