Sampai 2025, Indonesia Bisa Produksi 400.000 Mobil Listrik

Produksi mobil listrik di Jerman – dok.Carscoops

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Indonesia terus mendorong era elektrifikasi, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai tunggangan pegawai pemerintah. Jelas dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa membuat implementasi penggunaan kendaraan listrik lebih cepat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier, mengatakan, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) dalam kurun waktu tiga tahun ke depan atau sampai 2025, Indonesia bisa memproduksi 400.000 unit mobil listrik, dan 1,76 juta unit motor listrik.

“Itu target minimal, tentunya jika penerimaan masyarakat lebih baik maka realisasi produksi juga menjadi lebih banyak lagi dari itu,” ungkap Taufik di Jakarta, belum lama ini.

Taufik menjelaskan, sejauh ini sudah terdapat sejumlah perusahaan otomotif yang mampu memproduksi kendaraan listrik. Sebagai contoh, kendaraan jenis bus listrik terdapat 4 perusahaan dengan kapasitas produksi 2.480 unit per tahun.

Selanjutnya, kendaraan mobil listrik terdapat 3 perusahaan dengan total kapasitas produksi 14.000 unit per tahun, sedangkan pada kendaraan listrik roda dua dan roda tiga terdapat 35 perusahaan dengan kapasitas produksi 1,04 juta unit per tahun.

“Tentunya ini tinggal penyerapan pasar, tadi kan sudah banyak instrumen-instrumennya yang dibuat. Mudah-mudahan ya berjalan lebih cepatlah,” ujar Taufik.

Sementara itu, menurut dia jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sendiri yang sudah teregistrasi hingga 8 September 2022 lalu mencapai 25.316 unit. Secara terperinci, jumlah tersebut terdiri atas 21.668 unit sepeda motor, 3.317 unit mobil penumpang, 274 unit roda 3, 51 bus, dan 6 unit mobil barang.

CATEGORIES
TAGS