Wacana Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP 2025

JAKARTA, AVOLTA – Korlantas Polri mewacanakan penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencananya, kebijakan tersebut, akan berlaku mulai 2025.

Dijelaskan Dirregidenns Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kebijakan satu data atau single data ini adalah bentuk penertiban data pribadi penduduk, agar tidak ganda. Sehingga, akan memudahkan dalam melakukan pendataan seseorang.

“Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini satu orang satu di Indonesia. Wacana tahun depan Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri Yunus, disitat dari Antara, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, Yusri juga mengatakan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK KTP ini, untuk mengantisipasi adanya kepemilikan SIM ganda.

Alhasil, penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan surat izin mengemudi di wilayah yang berbeda.

“Kalau NIK dibikin nomor SIM. Mas Rahmat punya SIM misalnya di Jakarta terus datang ke Surabaya punya kenal sama Kapolrestabes, ‘bikinin dong SIM A’ supaya bisa punya SIM A dua. Pada saat diminta KTP tulis NIK ‘loh bapak Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi pak’,” tegasnya.

“Semua kita bikin single data. Jadi kita harapkan semua. Kan KTP sudah bagus banget, Dukcapil bagus banget,” tukasnya.

CATEGORIES
TAGS