Awas Tilang Uji Emisi di Jakarta, Denda Rp 500 Ribu

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Kendaraan bermotor, baik roda empat dan roda dua yang tak melakukan atau tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang. Penerapan aturan ini sendiri, mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Sanksi tilang berupa denda ini, berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan, Untuk roda dua, akan dikenakan tilang Rp 250 ribu dan untuk roda empat atau lebih Rp 500 ribu.

Selain dilakukan penilangan, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi ini juga akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp 7.500 per jam dan berlaku progresif.

Sementara itu, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, juga akan dikenakan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

“Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota,” tukas Asep.

CATEGORIES
TAGS