Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku Maret 2023
JAKARTA, AVOLTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif telah menyampaikan jika pelaksanaan program insentif untuk kendaraan listrik akan diberlakukan Maret 2023. Pemberian subsidi untuk meningkatkan penjualan ini, berlaku baik untuk roda dua maupun roda empat.
“Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya Maret udah jalan nih,” ujarnya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat.
Lanjutnya, untuk tahun ini, pemerintah telah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor akan mencapai 50 ribu unit.
Sedangkan besaran insentif, untuk sepeda motor listrik baik pembelian baru maupun konversi ini sebesar Rp 7 juta per unit.
“Harus produksi dalam negeri. Yang diprioritaskan (kendaraan) di dalam negeri,” ucapnya.
Sementara itu, untuk insentif mobil listrik akan diberikan bukan berbentuk uang, melainkan pemotongan pajak sebesar 10%.
Jadi, calon pembeli mobil listrik cukup menanggung biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%.
“Dengar-dengarnya begitu (1%),” pungkas Arifin.