Insentif Motor Listrik Khusus untuk Pembeli yang Tak Mampu

JAKARTA, AVOLTA – Insentif pembelian kendaraan listrik terus digodok oleh pemerintah. Pemberian diskon tersebut, diyakini mampu mendorong peralihan penggunaan dari kendaraan konvensional menuju listrik, baik untuk mobil ataupun sepeda motor.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier menyatakan, insentif pembelian sepeda motor ini harus dilakukan tepat sasaran.

Kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik ini harus menyasar kepada yang berminat untuk membeli motor listrik, namun tidak memiliki uang yang memadai.

“Idealnya yang tidak mampu itu yang diberikan. Jadi yang memang layak, misal mau membeli motor tapi (uangnya) pas-pasan,” ujar Taufik, saat ditemui di gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo, Jakarta Pusat, Senin 920/2/2023).

Bengkel Elders Garage salah satu yang punya sertifikasi konversi motor listrik di Indonesia. (NaikMotor.com)

Sedangkan untuk penentuan konsumen yang berhak mendapatkan insentif, tentu saja pemerintah harus melakukan pemeriksaan data dari lembaga terkait, misalkan Dinas Kependudukan.

“Karena ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya bersifat memberikan usulan. Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, yang punya TKDN, nanti pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia,” tambah Taufiek.

Sementara itu, Taufik juga menegaskan, pemberian insentif ini tidak akan berlaku untuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2022.

“Inpres ini tidak pakai insentif, dia kan sudah captive, jadi mereka punya TKDN, dimasukkan e-katalog, langsung bisa dibeli,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS